Sejumlah OPD di Pekanbaru Disarankan Merevisi  Perwako

Sejumlah OPD di Pekanbaru Disarankan Merevisi  Perwako
Edi Susanto/F: Dok.Pemko

LIPO - Tujuh OPD di Pemko Pekanbaru disarankan merevisi atau melakukan perubahan pembentukan Peraturan Walikota (Perwako) yang baru. 

Demikian disampaikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah kota Pekanbaru Edi Susanto. 

Adapun tujuh OPD yang disarankan untuk merevisi Perwako diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Bappeda, Bagian Tapem, Bagian Organisasi.

Edi Susanto menyebutkan, untuk Dinkes terkait Perwako tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Tahun 2017.

"Untuk ini agar dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan," jelas Edi Susanto, Selasa (5/9/2023).

"Kemudian terkait sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di kota Pekanbaru. Ini aturan Tahun 2017. Agar disesuaikan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Termasuk semua peraturan walikota yang mengatur pola pengelolaan keuangan BLUD pada Puskesmas, disarankan agar disesuaikan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD," jelasnya.

Lebih lanjut Edi Susanto mengungkapkan, untuk DLHK terkait pendelegasian kewenangan pelaksanaan pemungutan pelayanan retribusi persampahan atau kebersihan dari Walikota Kepada DLHK.

"Itulah diantaranya yang kita berikan saran agar dilakukan perubahan atau pembentukan produk hukum baru. Ada Dinkes, DLHK, Disnaker, Bapenda Kota Pekanbaru, Bappeda, Bagian Tapem dan Bagian Organisasi," terang Edi Susanto.***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Perwako

Index

Berita Lainnya

Index